Mahasiswi yang habisi bayinya di asrama RSJ sempat berdalih sakit kista
MAGELANG JATENG- Seorang mahasiswi yang magang di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Magelang, RH (25) tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi asrama. Selama ini, RH menyembunyikan kehamilannya dengan berdalih sakit kista.
"Dari hasil pemeriksaan awal pelaku menyembunyikan posisi kehamilan kepada teman-temannya dengan memberikan statement bahwa pelaku mempunyai penyakit kista," kata Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fadelis Purna Timoranto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).
Kehamilan RH itu terungkap saat tersangka melahirkan dan mengalami pendarahan pada Senin (11/1) di Asrama Putri Kompleks RSJ Prof dr Soerojo Magelang. Oleh temannya, tersangka dilarikan ke UGD rumah sakit. Temannya yang curiga lalu mengecek ke kamar pelaku dan menemukan mayat bayi di dalam kamar mandi.
Motifnya seperti itu, sehingga pada saat pelaku merasa sakit perut dan bayi keluar mungkin bingung, kemudian melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa dari bayi tersebut," terang Fadelis.
Pembunuhan sadis itu dilakukan mahasiswi asal Indramayu, Jawa Barat di kamar mandi asrama putri. Selesai melahirkan, diduga karena kalut, bayi itu langsung dibekap dengan kapur barus.
"Melahirkan sendiri di kamar mandi. Ya langsung (dibunuh). Kalau dari hasil penyidikan kita diduga begitu lahir langsung disumbat dengan kapur barus dan hilangnya nyawa," terang Fadelis
RH merupakan mahasiswi magang di RSJ Prof dr Soerojo. Ternyata RH baru hitungan minggu magang di rumah sakit tersebut.
"Betul (magang), mahasiswa dari Indramayu. Magang sekitar 2 minggu," kata dia.
Fadelis menyebut pihaknya sudah melayangkan panggilan untuk teman pria tersangka pembunuhan bayi tersebut. Namun, panggilan itu belum dipenuhi oleh teman pria mahasiswi tersebut.
"Ya dengan teman prianya. Sementara ini, teman prianya sudah kita lakukan pemanggilan dan belum memenuhi. Kita sama-sama mendoakan supaya bisa langsung memenuhi (panggilan)," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 jo Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 jo Pasal 341 KUHP.
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Mahasiswi yang habisi bayinya di asrama RSJ sempat berdalih sakit kista"
Posting Komentar