Nge-Prank Kejang-kejang Terkena Virus Corona, Wanita Ini Di Vonis 9 Bulan Penjara

Seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Anisa Rahma (20), yang nge-prank terkena virus Corona (COVID-19) pada Mei 2020 divonis 9 bulan penjara. 

Dilansir dari laman situs detik.com, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Anisa divonis 1 tahun penjara.

Vonis 9 bulan penjara kepada Anisa diketok hakim di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel, pada Selasa (26/1/21). 

Sidang digelar secara virtual dan dipimpin hakim ketua Dewa Gede Budhy Sharma Asmara didampingi dua hakim anggota, yakni Haeruddin Tomu dan Dr Nur Kautsar Hasan.

"Kami sedikit meringankan dari tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan beberapa poin dari fakta persidangan. 

Di antaranya terdakwa di sini kooperatif, bercerita apa adanya, dan masih muda usianya," ujar hakim Dewa Gede selaku hakim ketua dan juga Humas Pengadilan Negeri Watampone.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Nurdiana menyatakan menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 1 tahun.

"Tuntutannya 1 tahun, terus tadi putusan dari hakim selama 9 bulan," terang Nurdiana, Selasa (26/1).

Pihak JPU menyatakan adanya keterlambatan dalam proses persidangan karena sejumlah saksi beberapa kali tidak menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Lupa berapa kali sidang. Kemarin kami terhambat di saksi, karena kebetulan saksi teman terdakwa yang sama-sama ke rumah sakit. Beberapa kali panggilan selalu tidak datang," katanya.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Nge-Prank Kejang-kejang Terkena Virus Corona, Wanita Ini Di Vonis 9 Bulan Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel