Pria Pandeglang tusuk mati paman gegara secangkir kopi
PANDEGLANG JABAR - Hamdaini (38) tega menghabisi nyawa pamannya, Raiman (60). Pemicunya sepele. Keduanya cekcok gegara masalah secangkir kopi.
"Kami telah mengamankan seorang pelaku pembunuhan. Korban merupakan paman dari pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar kepada wartawan Rabu (6/1/2021).
Peristiwa berdarah ini berlangsung pada Selasa (5/1). Saat itu, korban yang merupakan warga Kadugadung, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, meminta kepada istrinya, Mumu Rohayah, untuk membuatkan secangkir kopi. Lantaran tidak ada air panas di rumah, istri korban kemudian berniat untuk merebus air panas di dapur.
Saat itu pelaku Hamdaini juga berada di rumah tersebut dan menggunakan kompor yang sama. Hamdaini sebetulnya mendengar permintaan korban untuk membuatkan secangkir kopi. Tapi, pelaku mengacuhkan pamannya itu lantaran tengah merebus air untuk membuat jamu.
Karena harus menunggu kompor yang sama, istri korban mengalah kepada pelaku. Namun, korban rupanya tidak sabar dan meminta sang istri agar segera menyuguhkan minuman kopi ke hadapannya. Selagi menanyakan kepada istrinya soal kopi pesanannya lama dibuat, tiba-tiba pelaku tersulut emosi dan menjawab dengan sinis pertanyaan sang paman.
Korban murka. Cekcok antara paman dan keponakan ini pun tidak bisa dipisahkan, meski sempat dilerai istri korban. Tanpa diduga, pelaku mengambil sebilah pisau yang saat itu terselip di bilik dapur rumah korban. Pelaku melayangkan pisau ke dada korban. Usai menusuk paman, pelaku berupaya kabur.
Korban bangkit dan mencoba mengejar pelaku. Namun setelah di luar rumah, korban kembali mendapat hantaman sebongkah kayu di bagian kaki kirinya. Sang paman terkapar. Warga yang mendengar keributan itu langsung mengejar dan menangkap pelaku.
"Motifnya karena cekcok setelah berebut kompor untuk merebus air panas," ucap Nandar.
Sumber: detik.com
Korban sempat diboyong ke RS Berkah Pandeglang. Namun nyawanya tidak tertolong
Olah TKP juga sudah kita lakukan dan jasad korban sekarang sudah dimakamkan setelah diautopsi di rumah sakit," ujar Nandar.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Pria Pandeglang tusuk mati paman gegara secangkir kopi"
Posting Komentar