Pria paruh baya di Surabaya setubuhi bocah 9 tahun bermodus pinjami hp
SURABAYA JATIM - Seorang pria paruh baya di Surabaya diamankan setelah dilaporkan setubuhi bocah 9 tahun. Pelaku adalah seorang residivis dalam kasus pencabulan.
Tersangka adalah DJ (56). Korban dan orang tuanya kos di sebuah rumah kos di Kranggan. Sementara tersangka adalah penjaga kos.
"Tersangka menyetubuhi korban dengan cara membujuknya dengan meminjamkan HP milik tersangka untuk bermain game," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Tersangka melakukan perbuatannya saat korban sedang sendiri di kamar kos karena ditinggal orang tuanya berjualan. Saat tersangka melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba orang tua korban datang dan mendobrak pinu kamar.
Saat itulah tersangka tertangkap basah sedang menyetubuhi korban. Orang tua korban pun segera melapor ke polisi dan tersangka diamankan.
"Pengakuannya baru sekali. Tersangka mengaku pingin saja dan kepikiran untuk melakukan begitu," kata Fauzy.
Fauzy menambahkan tersangka adalah seorang residivis kasus pencabulan pada tahun 2000 silam dengan korbannya seorang anak SD. Dalam kasus itu tersangka divonis selama 1 tahun.
"Iya (residivis) tahun 2000, dulu kasus cabul anak, sekarang persetubuhan anak," tandas Fauzy.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Pria paruh baya di Surabaya setubuhi bocah 9 tahun bermodus pinjami hp "
Posting Komentar