Tangis dan peluk haru anak- ibu kandung di Demak usai laporan polisi di cabut

 DEMAK JATENG- Anak, A (19), yang sempat polisikan ibu kandungnya, S (36), akhirnya mencabut laporannya hari ini. Suasana haru terasa saat pertemuan A dan S di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

Pantauan wartawan, A dan S saling berpelukan dan tak kuasa menahan air mata. Keduanya juga saling berucap maaf.



"Maaf ya, Nak, jika Mama banyak salah," ujar S sembari memeluk dan mengusap punggung anak pertamanya tersebut, di kantor Kejari Demak, Jalan Sultan Fatah, Demak, Rabu (13/1/2021).


Kakak, kangen, Ma," ucap A memeluk erat ibunya.


Momen haru tersebut berlangsung saat keduanya dipertemukan kembali di Kejari Demak sejak pertemuan terakhir Agustus 2020 lalu. Usapan air mata dan pelukan beberapa kali terjadi dalam momen sekitar dua jam tersebut.


Nampak A berkali-kali memeluk ibu kandungnya, begitu pula sebaliknya. S pun beberapa kali mengusap air mata anaknya menggunakan tangan dan tisu.


"Terakhir ketemu Agustus 2020, lalu. Kangen pastinya. Bagaimanapun beliau adalah ibu saya," ujar A usai menandatangani surat pernyataan dan perdamaian di kantor Kejari Demak.


Diketahui, A mencabut laporannya hari ini. Dalam kesempatan tersebut, hadir Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dan Kajari Demak Suhendra. Antara pihak terkait dan saksi menandatangani surat pernyataan dan berita acara perdamaian.


"Insyaallah tanpa disuruh siapapun, saya (menyebut nama terang) mencabut laporan ini. Bagaimanapun beliau tetap ibu saya, yang membesarkan saya, memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya. Terima kasih," kata A di Kejaksaan Negeri Demak, siang ini.


"Bu, saya minta maaf, jika ada yang salah sama Ibu. Bagaimanapun beliau itu orang tua yang sangat saya banggakan, yang melahirkan saya, yang membesarkan saya. Dengan cobaan ini pasti semua ada hikmahnya, bisa melaluinya bersama. Saya berdiri di sini tidak disuruh siapapun," ujar A.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Demak menyebut akan menghentikan proses hukum meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.


"Hari ini alhamdulillah perkara ibu dan anak, Ibu S dan adinda A sudah selesai secara administrasi, A sudah mencabut laporannya," kata Kepala Kejari Demak Suhendra di kantornya, Jalan Sultan Fatah, Demak, Rabu (13/1).


"Untuk proses selanjutnya, meskipun ini sudah tahap dua P21, sudah serah terima berkas tersangka dan barang bukti, insyaallah akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku yaitu kita laksanakan restorasi justice, yaitu pemberhentian penuntutan. Dan akan saya laporkan berjenjang kepada pimpinan," jelasnya.


Suhendra menegaskan, kasus anak dan ibu kandung tersebut selesai dengan baik dan saling memaafkan. Kasus tersebut pun dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan.


Restorasi justice ini kewenangan Jaksa Agung yang dilimpahkan kepada kami, di jajaran jaksa yang ada di bawahnya untuk melaksanakan restorasi justice, insyaallah perkara ini akan kita selesaikan dengan baik, tidak sampai ke proses pengadilan. Alhamdulillah saat ini sudah dapat dimediasi," ujar Suhendra.


Suhendra pun mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak atau saksi yang akhirnya membantu proses mediasi tersebut. Akhirnya bisa mempertemukan anak A dan ibu kandung S di Kejari Demak, sehingga laporan tersebut dapat dicabut.


Sementara A mencabut laporannya di hadapan Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dan Kajari Demak Suhendra. A memohon maaf kepada ibunya dan akan tetap mengakui ibu kandungnya sebagai ibu sampai kapanpun.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Tangis dan peluk haru anak- ibu kandung di Demak usai laporan polisi di cabut "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel