Angka Pernikahan Dini di Ponorogo Meningkat Tahun 2020, Mayoritas Hamil Duluan
PONOROGO JATIM Pandemi Covid-19 yang melanda Bumi Reyog tahun lalu, mungkin berpengaruh terhadap angka pernikahan dini di Ponorogo. Pada tahun 2020, masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo ada 236 perkara.
Ilustrasi akad nikah |
Jumlah tersebut meningkat 100 persen lebih, jika dibandingkan pada tahun 2019 yang hanya 93 perkara.
PA Ponorogo memang tidak mau menyebut kenaikan angka dispensasi nikah di tahun 2020 karena pengaruh pandemi.
Namun, jika saat data, memang tahun 2020 yang datang di Ponorogo dilanda pandemi, jumlah pengajuan dispensasi nikahnya meningkat tajam.
“Pengajuan dispensasi nikah tahun lalu memang meningkat dari dua kali lipat. Tahun 2019 hanya 93 perkara, sedangkan tahun lalu naik menjadi 236 perkara, ”kata Humas PA Ponorogo Misnan Maulana, Senin (1/2/2021).
Peningkatan jumlah pengajuan dispensasi nikah, kata Misnan salah satu faktor penyebabnya adalah naiknya syarat usia perkawinan. Untuk diketahui, sejak awal tahun 2020, usia perempuan naik dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Kebijakan itu berdasarkan undang-undang-undang nomor 16 tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan atas undang-undang-nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
“Otomatis perubahan usia gadis itu salah satu yang peningkatan peningkatan perkara dispensasi nikah yang masuk,” ungkapnya.
Misnan menyebut pengajuan dispensasi nikah dari wali atau orang tua yang menikahkan, alasannya kebanyakan karena anak yang dinikahkan ini sudah terlibat dalam hubungan badan layaknya suami istri.
Ada yang sudah telat menstruasi beberapa bulan. Bahkan ada yang perutnya membesar karena sudah mengandung.
“Nuwun sewu (minta maaf), hampir penyebab utama pengajuan dispensasi nikah karena hamil duluan. Ya memang ada alasannya bukan itu, tetapi tidak banyak, ”katanya.
Banyaknya usia dini yang sudah berbadan dua ini, Misnan menilai perilaku individu yang didukung kemajuan teknologi.
Mungkin ada perubahan persepsi, bahwa seakan-akan bergaul bebas itu longgar. Maka, Dia menilai kontrol lingkungan sosial sangat penting dilakukan.
“Mungkin persetujuan jam malam di lingkungan atau penyuluhan dari tokoh masyarakat dalam mengontrol pergaulan,” pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com
Belum ada Komentar untuk "Angka Pernikahan Dini di Ponorogo Meningkat Tahun 2020, Mayoritas Hamil Duluan"
Posting Komentar