ART di malang nekat kuras harta majikan untuk bayar utang arisan online

 MALANG JATIM - Terhimpit utang arisan online, seorang asisten rumah tangga (ART) nekat mencuri barang berharga milik majikannya. Tersangka bernama Ana Fifri (36), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Wakil Kasatreskrim Polres Malang AKP Hendro Triwahyono menuturkan, aksi pencurian dilakukan tersangka di rumah majikan berinisial HA (40), warga Perumahan Bukit Cemara Tidar.





Jadi peristiwa ini terungkap saat tersangka berpamitan untuk keluar dari tempat kerjanya itu. Lalu majikannya curiga, karena beberapa barang berharganya ada yang hilang," kata Hendro kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).


Menyadari ada beberapa barang berharganya yang hilang, korban segera bertanya secara langsung kepada tersangka.


"Ketika ditanya, tersangka mengakui telah mencuri. Dan selanjutnya dilaporkan kepada kami," beber Hendro. Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya, Selasa (9/2/2021).


Hasil penyelidikan, tersangka mencuri 2 cincin emas, satu pasang anting emas, satu gelang emas, dan satu buah telpon seluler.


"Bila ditotal, perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta," jelas Hendro.


Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa perhiasan emas milik korban telah dijual seharga Rp 4,8 juta. Sedangkan untuk HP, masih dipakai oleh tersangka. Menurut Hendro, tersangka nekat mencuri karena terhimpit hutang arisan online.


Tersangka baru 8 bulan bekerja. Nekat mencuri, karena punya utang arisan online," pungkas Hendro.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.


Sumber: detik.com







Belum ada Komentar untuk "ART di malang nekat kuras harta majikan untuk bayar utang arisan online "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel