Begini penerapan PPKM mikro di Ponorogo

 PONOROGO JATIM - PPKM mikro atau skala desa/kelurahan mulai diterapkan hari ini, Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Semua kabupaten/kota di Jatim menerapkan PPKM mikro, termasuk Ponorogo.

"Kita akan ikuti PPKM mikro seperti perintah instruksi Menteri Dalam Negeri mulai hari ini," kata Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni kepada wartawan saat ditemui di Pasar Legi, Selasa (9/2/2021).



Ipong menjelaskan penerapan PPKM mikro kurang lebih sama seperti saat penerapan protokol kesehatan di awal-awal pandemi COVID-19. Jadi titik fokusnya pada RT, Kelurahan, Desa.

Bedanya dengan PPKM Kemarin, misal ada RT zona merah ditemukan 3-5 kasus. Kemudian dilakukan pengawasan melekat oleh Satgas Desa. Lha jadi lebih kepada bagaimana pengawasan orang-orang yang suspect, melaksanakan isolasi mandiri, bagaimana melaksanakan testing pemeriksaan PCR maupun rapid antigen," ujar Ipong.


Disinggung soal penganggaran yang baru bisa dicairkan bulan Maret ini untuk PPKM mikro, Ipong menerangkan untuk Satgas Desa bisa menggunakan dana desa. Sedangkan Satgas Kabupaten bisa menggunakan APBD.


"Satgas Desa memakai dana desa, kalau Kabupaten memakai APBD. Ndak masalah, kita alokasikan lagi," imbuh Ipong.


Ditanya soal PNS dan pegawai BUMN apa ada aturan dilarang bepergian ke luar kota, Ipong menegaskan hingga saat ini yang diatur soal work from home.


"Nggak ada yang diatur cuma work from home, PPKM skala mikro mengatur wilayah yang lebih kecil itu intinya," tandas Ipong.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto meminta pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Begini penerapan PPKM mikro di Ponorogo "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel