Berdalih kasihan oknum polisi,bantu kekasih jualan sabu
SURABAYA JATIM – Yuniar Purwantoro, oknum polisi yang menjadi terdakwa lantaran membantu sang kekasih yakni Latifah untuk menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, Senin (8/2/2021).
Oknum polisi yang bertugas di Satsabhara dan Binmas Polres Bangkalan ini mengakui perbuatannya. Dia berdalih karena kasihan melihat sang kekasih yang dia kencani selama tiga bulan ini lagi bermasalah dalam bidang ekonomi.
Tiga bulan itu saya juga bantu ranjau sabu-sabu tersebut pak. Karena kasihan,” kata Rizky, Senin (8/2/2021).
Rizky juga mengaku, kalau saat itu menerima sabu dari Latifah sebanyak 1000 gram. Keseluruhan sabu itu dia ranjau di tempat yang sudah ditentukan Latifah. Kemudian sisanya dikirim ke pemesannya di Magetan.
Di Magetan, Rizky menyerahkan sabu itu ke rekan seprofesi, yakni AS (36), oknum polisi yang bertugas di Magetan. “Pembelian sabu itu dibayar kontan, sisanya dikirim via ATM pak. Totalnya 20 gram sabu,” ucap Rizky.
Rizky mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah mempermalukan diri sendiri dan institusinya. Oknum polisi yang sempat bertugas selama 15 tahun di kesatuan Sabhara dan Binmas itu juga mengaku kapok.
Saya menyesal pak, saya masih ingin bertugas jadi Polisi. Karena memang saat itu saya hanya ingin bantu Latifah yang sedang susah,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara memohon kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tuntutan terdakwa Rizky di persidangan minggu mendatang. “Mohon izin seminggu yang mulia untuk tuntutannya,” kata Jaksa Febrian.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Febrian mendakwa oknum polisi ini dengan ancaman pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber;beritajatim.com
Belum ada Komentar untuk "Berdalih kasihan oknum polisi,bantu kekasih jualan sabu "
Posting Komentar