Modus Bina Jadi Atlet Nasional, Guru Oahraga di Blitar Setubuhi Muridnya

BLITAR JATIM - Seorang guru olah raga sebuah SMPN di Kecamatan Doko, Blitar dijadikan tersangka kasus pencabulan. Dia merayu muridnya untuk berhubungan badan saat study tour ke Bali.

Peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi pada September 2019 lalu. Namun hubungan yang terjadi makin intens ini tertutupi sikap sang guru, BR (39) yang berdalih mencetak korban menjadi atlet berprestasi.



Sepandai-pandainya menutupi bangkai, aroma busukpun tercium juga oleh paman korban. Sang paman kemudian menanyakan rumor yang berkembang soal kedekatan keponakannya dengan guru olah raganya itu. Paman korban juga mendesak korban untuk jujur menceritakan sejauh mana hubungannya dengan si guru.


Mendapat desakan yang terus menerus, korban akhirnya bercerita jika hubungan mereka sudah sangat dekat. Bahkan korban mengaku sudah berhubungan badan dengan si guru lebih dari sekali. Karena mereka menjalin hubungan sejak September 2019 sampai saat ini.


Mendengar cerita keponakannya itu, si paman meneruskannya kepada ibu korban. Ibu korban seketika itu syok dan tidak bisa menerima perlakuan si guru kepada anak perempuannya. Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi.


Menerima laporan itu kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan korban dan terduga pelaku pencabulan. Setelah melalui proses penyidikan, naik ke penyelidikan, maka status pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi dalam rilis di Mapolres Blitar di Talun, Jumat (5/2/2021


Modus operandi pelaku menyetubuhi korban yang berumur 15 tahun itu, tambah Donny, dengan bujuk rayu tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Seperti akan dijanjikan dinikahi dan dibiayai sekolah sampai perguruan tinggi. Selain itu korban yang mengikuti ekstrakurikuler atletik akan dibina menjadi atlet nasional.


Selain menghadirkan tersangka pencabulan dengan korban dibawah umur, beberapa benda juga dibeber sebagai alat bukti. Diantaranya baju dan pakaian dalam korban yang dipakai saat terakhir berhubungan dengan gurunya. Serta satu unit sepeda motor honda Vario warna Putih.


Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.


Sumber; detik.com

Belum ada Komentar untuk "Modus Bina Jadi Atlet Nasional, Guru Oahraga di Blitar Setubuhi Muridnya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel