Gegara Mabuk, Pria Ngawi Perkosa Perawan Sampai Pagi

NGAWI JATIM - Sari Pujo Cahyono (29) warga Desa Tempuran Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan setelah terbukti memperkosa mawar (27) yang tak lain adalah tetangganya.

“Kejadian ini berawal saat tersangka dalam pengaruh miras, lalu disuruh pulang, tapi malah ke rumah korban. 

Tersangka membuka pintu rumah korban yang hanya dikunci ganjalan kayu, ”kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta saat ungkap kasus di Mako Polres Ngawi, Rabu (17/2/2021).

Ia menambahkan, kayu untuk ganjal, pintu rumah itu juga digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban. Tersangka masuk ke kamar perawan itu dengan membawa kayu tersebut.

“Korban terbangun, tapi tidak berdaya karena tersangka yang mengancam akan membunuh korban jika teriak,” jelas Agung.

Lanjutnya, pelaku kemudian melakukan aksi membuka celana korban. Pelaku pun dengan leluasa melakukan pemerkosaan.

“Pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar hingga sekitar pukul 05.30 dan selama itu pula yang merupakan pelaku perbuatannya sebanyak 4 kali,” terangnya.

Dari keterangan saksi, korban berhasil diselamatkan warga setelah korban berteriak minta tolong sekitar jelang pagi usai subuh. Kemudian bersama kakak ipar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paron.

“Pemerkosaan itu dilakukan tersangka saat dalam pengaruh menuman keras (miras). Korban merupakan wanita yang sudah lama ditaksir tersangka, ”jelas Agung.

Dari hasil saksi korban dan bukti yang didapat, pihak kepolisian telah berhasil meringkus pelaku. Dan kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 285 dengan larangan maksimal 12 tahun penjara, ”pungkas Agung.


Sumber : beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Gegara Mabuk, Pria Ngawi Perkosa Perawan Sampai Pagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel