Guru olah raga Blitar muluskan aksi cabul dengan memberi obat anti hamil
BLITAR JATIM - Guru olah raga SMPN di Kecamatan Doko, Blitar, dijadikan tersangka kasus pencabulan. BR (39), guru setubuhi murid mengaku beberapa kali memberi obat anti hamil. Ini dilakukan untuk memuluskan aksi cabulnya sebanyak 11 kali hingga berjalan tiga tahun.
Dengan bujuk rayu dan janji manis dicetak jadi atlet nasional, bocah ini dicabuli sejak usia 13 tahun. Tepatnya sejak September 2019 lalu. Korban juga mengaku tidak pernah mengalami kehamilan setelah berhubungan intim dengan gurunya itu.
Tersangka mengaku, memang beberapa kali memberikan obat anti hamil kepada korban. Karena korban pada usia 13 itu, sudah mengalami siklus bulanan," terang Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).
Namun sepandai-pandainya menutupi kebusukan, aromanya akan tercium juga. Kabar kedekatan antara korban dengan tersangka santer terdengar di desa kecil itu. Sang paman, Ghisda yang penasaran menanyakan langsung ke keponakannya. Setelah didesak, keponakannya dengan takut mengaku jika telah berhubungan intim dengan gurunya itu.
Ghisda pun menceritakan aksi guru cabul kepada ibu korban. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban melaporkan ke Mapolres Blitar.
Tersangka sudah kami tahan. Kami akan menjeratnya dengan pasal Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Guru olah raga Blitar muluskan aksi cabul dengan memberi obat anti hamil"
Posting Komentar