Hubungan asmara tak direstui,adik di Surabaya nekat bakar rumah kakak
SURABAYA JATIM - Seorang pengangguran di Surabaya M Ridwan (36) ditangkap polisi usai dilaporkan membakar rumah di Rungkut Menanggal. Pelapor adalah Chusnur Rofidah (44) yang tak lain kakak tersangka.
"Iya masih saudara. Tersangka ini adik dari korban sekaligus pelapor," ujar Kanit Reskrim Rungkut Iptu Joko Soesanto kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Joko menuturkan peristiwa pembakaran rumah itu sendiri terjadi pada 25 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Usai membakar, tersangka melarikan diri namun sempat diketahui tetangga.
Nah saat rumah kosong. Kemudian tersangka masuk ke rumah lewat jendela dan membakar dari dalam. Tapi saat keluar diketahui tetangga korban dan lari," kata Joko.
Adapun motifnya, lanjut Joko, karena sakit hati karena hubungan asmara dengan pacarnya tidak disetujui oleh kakaknya. Keterangan itu berdasarkan pengakuan tersangka namun dibantah oleh kakaknya.
"Motifnya sakit hati karena tersangka ini pacaran tapi menurutnya tidak disetujui. Tapi dari korban membantah karena tidak merasa seperti itu," ucap Joko.
Akibat pembakaran rumah itu, korban mengalami kerugian materi senilai Rp 80 juta. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 187 KUHP terkait kesengajaan menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.
"Kerugian materi sekitar Rp 80 juta. Dan tersangka kami jerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," tandas Joko.
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Hubungan asmara tak direstui,adik di Surabaya nekat bakar rumah kakak "
Posting Komentar