Keji, Remaja Penjual Pisang di Tulungagung 11 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur
Senin, 01 Februari 2021
Tambah Komentar
TULUNGAGUNG JATIM - Seorang remaja bernama NM, 19 tahun, seorang penjual pisang warga Pucanglaban, Tulungagung diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung karena menyetubuhi TW, siswi kelas 1 SMP, warga Ngunut, Tulungagung.
Persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 11 kali, sehingga Ayah TW tidak terima dan melaporkan NIZAM ke Polres Tulungagung.
Dilansir dari situs resmi andikafm.com, IPTU RETNO PUJIARSIH, Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menyampaikan, kasus persetubuhan ini terungkap saat ayah TW mengetahui bahwa anaknya sedang berduaan bersama NIZAM di semak-semak dalam areal bekas Pabrik Gula Kunir Ngunut, Tulungagung, 27 Januari yang lalu. Ayah TW sangat kaget karena TW mengaku sudah 11 kali melakukan hubungan badan dengan NIZAM.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ayah TW langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung.
RETNO PUJIARSIH menambahkan, Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penangkapan terhadap NIZAM pada Sabtu 30 Januari 2021 kemarin. Dari hasil penyelidikan petugas, NIZAM juga mengaku bahwa sudah sebelas kali melakukan hubungan badan dengan TW. Hubungan keduanya terjalin sejak 7 Oktober 2020.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menyampaikan, keduanya berkenalan melalui unggahan status teman TW pada Mei 2020 lalu.
TW meminta temannya untuk mengunggah no HPnya melalui status WA, dengan tujuan agar banyak kenalan. Akhirnya NIZAM merespon untuk berkenalan dengan TW hingga kemudian keduanya melakukan hubungan badan sebanyak 11 kali.
NIZAM juga membujuk TW nantinya akan dikenalkan oleh orang tua NIZAM dan siap untuk bertanggung jawab.
Tetapi sampai 11 kali melakukan hubungan badan, TW tidak juga dikenalkan orang tua NIZAM. TW juga mengaku pernah telat menstruasi, tetapi oleh NIZAM diminta menggugurkan kandungannya.
Saat ini NIZAM sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. NIZAM dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : andikafm.com
Belum ada Komentar untuk "Keji, Remaja Penjual Pisang di Tulungagung 11 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur"
Posting Komentar