Kronologi kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga di Rembang
REMBANG JATENG - Polres Rembang mengungkap kasus pembunuhan terhadap 4 orang sekeluarga seniman pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang. Begini kronologi lengkap kasus tersebut sejak awal hingga pelaku ditangkap.
Korban dalam insiden tersebut adalah dalang Anom Subekti (63) pemilik padepokan seni Ongko Joyo, Rembang, beserta istrinya Tri Purwati (53), anaknya Alfitri Sayifatina (13) dan sang cucu Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Berikut kronologi lengkapnya:
Rabu, 3 Februari 2021
- Pukul 15.00 - 17.00 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, pada Rabu (3/2) sore korban Anom Subekti menerima tamu pembeli gamelan miliknya, di rumahnya di padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang.
Rabu, 3 Februari 2021
- Pukul 15.00 - 17.00 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, pada Rabu (3/2) sore korban Anom Subekti menerima tamu pembeli gamelan miliknya, di rumahnya di padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang.
Kala itu terjadi transaksi dan korban Anom Subekti menerima uang sekitar Rp 15 juta. Saat itu pula tersangka, Sumani, ditengarai ikut menyaksikan transaksi tersebut.
"Jadi tanggal 3 itu ada beberapa tamu kemudian mengerucut seorang tamu. Beberapa saksi yang kita periksa, ada penawaran terkait dengan gamelan, dan korban telah menerima uang sekitar Rp 15 juta," terang Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, kemarin.
- Pukul 20.00 WIB
Tersangka Sumani keluar dari rumahnya yang berada di Desa Pragu Rt 2 Rw 2 Kecamatan Sulang, Rembang. Dengan tujuan ke rumah korban di Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang.
"Anaknya mengatakan bahwa bapak keluar rumah dari jam 8 sampai pukul 24. Artinya memang benar yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah," paparnya.
Antara pukul 21.00 - 24.00 WIB
Diperkirakan tersangka mulai melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawa keempat korban. Hal itu merujuk dari interval waktu ia keluar rumah. Dikuatkan dengan rekaman CCTV, dan kesaksian warga yang sempat melihat sepeda motor tersangka terparkir di depan rumah korban.
Dari beberapa keterangan saksi dan CCTV, kendaraan yang dipakai pelaku berikut pakaiannya match. Ada seorang saksi yang menyaksikan bahwa kendaraan itu parkir di rumahnya," jelasnya.
"Pada saat kejadian ini, adalah tanggal 3 Februari kemarin yang perkiraannya pembunuhan itu dilaksanakan pada pukul 21.00 sampai 24.00 WIB," lanjut Luthfi.
Kamis, 4 Februari 2021
- Pukul 06.00 WIB
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan, penemuan jenazah para korban berawal dari seorang asisten rumah tangga (ART) yang hendak bekerja di rumah korban sekitar pukul 06.00 WIB.
"Jadi ada penemuan mayat yang mana penemuan mayat ini dilaporkan oleh pembantu rumah tangga daripada korban, yaitu ibu Suti. Jadi ini Suti ini datang ke TKP rumah daripada bapak almarhum Anom Subekti," terang Kurniawan kepada wartawan
Berdasarkan keterangan saksi, saat hendak memasuki rumah, dia melihat pagar padepokan itu sudah terbuka. Saat ART itu memanggil-manggil pemilik rumah, tak ada jawaban.
"Kemudian ART ini masuk melihat, ternyata ditemukan ada 4 jenazah yang sudah tergeletak di tempat tidur, kemudian melaporkan ke ibu RT dan ibu RT melaporkan ke Polres bahwa adanya 4 jenazah yang ada di dalam rumah," terangnya.
Pukul 07.00 WIB
Menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Rembang langsung mendatangi lokasi kejadian. Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre memastikan para korban meninggal akibat tindak kekerasan dan penganiayaan. Ditemukan sejumlah luka bekas hantaman benda tumpul pada bagian kepala para korban.
"Untuk luka ada keluar darah dari wajah dari hidung dan menggunakan seperti benda tumpul. Untuk motif kami masih dalam pendalaman, karena kejadiannya baru laporan daripada saksi jam setengah tujuh, kita mendatangi TKP jam 7, untuk motif masih dalam penyelidikan tapi korban hasil tindakan kekerasan atau penganiayaan," jelasnya.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyisir sekitar lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti pun ditemukan dalam insiden tersebut.
Jumat, 5 Februari 2021
Tim penyidik Polres Rembang dibantu Polda Jawa Tengah, menemukan alat bukti petunjuk pengungkapan kasus. Saat itu, ditemukan sidik jari tersangka pelaku pada salah satu gelas kopi di rumah korban.
"Tanggal 5 kita mulai mencocokkan temuan-temuan ini. Ada sidik jari yang ternyata identik milik tersangka. Kesaksian-kesaksian dan rekaman CCTV mulai kita cocokkan, dan match dengan ciri-ciri pemilik sidik jari," terang Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito, kepada detikcom, usai konferensi pers, kemarin.
Sabtu, 6 Februari 2021
Bambang menyebut, pada tanggal 6 kemarin, pihaknya telah menerbitkan surat penjemputan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang.
"Surat penjemputan terbit tanggal 6, sehingga tim langsung menuju ke rumah tersangka dan saat itu langsung dilakukan penjemputan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana menyebut, tersangka menyadari saat dirinya hendak dijemput paksa oleh tim penyidik. Sehingga nekat meminum racun serangga atau pestisida.
"Penyidik waktu itu membawa paksa pelaku untuk dimintai keterangan, karena waktu itu kita memang masih belum cukup bukti diambil keterangan, itu sekitar tanggal 6 Februari. (Percobaan Bunuh diri) di rumah, minum racun untuk pestisida," terangnya.
Atas kondisi itu pun, tersangka dilarikan ke RSUD dr Soetrasno Rembang. Hingga kini pun, yang bersangkutan masih dalam perawatan di ruang ICU.
Kamis, 11 Februari 2021
Pihak kepolisian resor Rembang menggelar konferensi pers atas kasus pembunuhan terhadap 4 orang sekeluarga tersebut. Namun, sang tersangka masih belum digelar ke hadapan media karena masih dalam perawatan medis.
"Terkait dengan kasus tindak pidana pembunuhan berencana disertai dengan pencurian kekerasan ini, bisa kita ungkap pada saat ini," jelas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2) kemarin.
Sangkaan yang dikenakan kepada tersangka yakni Primair Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, hukuman mati dan seumur hidup. karena berencana pemberatan dan pencurian kekerasan," terang Luthfi.
Sumber; detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kronologi kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga di Rembang"
Posting Komentar