Mayat Wanita Terkubur Separuh di Malang Ternyata Dibunuh Anak Sendiri
MALANG JATIM - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap tersangka pembunuhan terhadap mayat seorang perempuan yang terkubur separuh, Sabtu (13/2/2021).
Korban diketahui terkubur di tanah kosong bekas mes PJB itu bernama Mistrin (55). Jasad korban sempat dikira Ular saat pertama kali terlihat pegawai PJB (Pembangkit Jawa Bali) Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (11/2/2021) lalu.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tersangka pembunuhan ternyata anak kandungnya sendiri bernama Arifudin Hamdy (35), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
“Alasan tersangka untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi oleh seorang dukun,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (13/2/2021).
Hendri menceritakan, pada Januari lalu tersangka dan korban mengaku sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar, Jawa Timur. Tak lama kemudian, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes itu ada harta karun berlian.
“Petunjuk itu benar-benar dilakukan oleh korban. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 ia menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban,” bebernya.
Sementara saat itu, tersangka disuruh oleh korban untuk menjaga warungnya. Namun, setelah 15 menit kemudian, tersangka menyusul korban, dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Tersangka kemudian mendapatkan bisikan, mungkin dari makhluk halus untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digalinya lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar,” papar Hendri.
Oleh tersangka, bisikan itu benar-benar dilakukan dengan mendorong tubuh ibunya kedalam lubang. Setelahnya, tersangka langsung meninggakan ibunya begitu saja. “Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar. Tapi karena tidak ada akhirnya ia pulang lagi,” tegas Hendri.
Selain fakta tersebut, ada dugaan bahwa tersangka memang mengalami ganguan jiwa. “Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di TKP itu selama kurang lebih 2 minggu. “Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban,” pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : https://beritajatim.com/hukum-kriminal/mayat-wanita-terkubur-separuh-dibunuh-anak-sendiri
Belum ada Komentar untuk "Mayat Wanita Terkubur Separuh di Malang Ternyata Dibunuh Anak Sendiri"
Posting Komentar