Pasutri ini bulan madu gratis, tapi palsukan billing hotel
BANYUWANGI JATIM - Pasutri ini tak patut dicontoh. Ingin merasakan suasana romantis bulan madu di sebuah hotel mewah di Banyuwangi, mereka memalsukan billing hotel dan sejumlah resort untuk menginap secara gratis.
Pemalsuan dilakukan dengan cara mengedit bukti transfer dengan menggunakan photoshop.
Mereka dilaporkan oleh sejumlah hotel di Banyuwangi. Mereka adalah, Afang Afrianda (35) dan Adisty Jeliyana Purnomo (34) warga Kelurahan Sumbersari Kabupaten Jember. Mereka ditangkap Polresta Banyuwangi saat melarikan diri ke Cirebon
Selain mengamankan Afang dan Adisty, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial KN (32) sebagai tersangka lainnya. KN yang merupakan warga Bekasi berperan sebagai desainer photoshop yang melakukan editing billing palsu.
Kita amankan 3 pelaku. Sepasang suami istri sebagai pelaku yang menginap di hotel dan seorang pria yang mengedit billing transfer palsu," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Terungkapnya kasus ini, kata Arman, bermula dari laporan dari tiga pengelola hotel dan resort di Banyuwangi bahwa ada pelanggannya yang memalsukan bukti pembayaran sewa hotel.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka," ungkapnya.
"Tersangka AA dan AJ kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Kabupaten Cirebon. Sedangkan tersangka K berhasil kita tangkap di rumahnya di Kota Bekasi," tambahnya.
Menurut Arman, tersangka Afang berperan untuk menghubungi pihak hotel untuk melakukan pemesanan atau reservasi. Sedangkan, tersangka Adisty berperan untuk menghubungi tersangka K untuk meminta jasanya mengedit billing pembayaran hotel.
"Tersangka AA dan AJ kemudian menggunakan editan billing tersebut untuk mengelabui resepsionis hotel. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 5 screenshot resi bukti transfer, tujuh lembar bukti reservasi hotel, satu unit laptop dan beberapa bukti lainnya. Total kerugian tiga hotel yang diinapi kedua tersangka mencapai Rp 22 juta," sebutnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami isteri ini kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Pasutri ini bulan madu gratis, tapi palsukan billing hotel "
Posting Komentar