Ribuan Wanita Di Blitar Pilih Menjanda Daripada Harus Tersakiti
BLITAR JATIM - Terdapat 2.942 perempuan berumah tangga di Kabupaten Blitar lebih menginginkan berstatus janda. Data tersebut tercatat sepanjang tahun 2020.
Mereka memilih mengakhiri biduk rumah tangga dengan menggugat cerai suami. "Gugatan cerai dari istri sebanyak 2.942," ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Blitar Nurkholis Ahwan kepada wartawan.
Total kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar selama tahun 2020 sebanyak 4.045 kasus. Dari perkara yang diajukan tersebut, 2.942 diantaranya adalah gugatan dari pihak istri.
Sedangkan 1.103 perkara selebihnya, merupakan talak suami. Gugatan cerai, kata Nurkholis banyak dilatarbelakangi faktor ekonomi. Yakni istri yang bekerja, di mana sebagian besar menjadi buruh migran.
Sementara sang suami tidak sedikit yang menganggur di rumah. Penyebab gugatan cerai lainnya adalah adanya orang ketiga. Kemudian banyak juga yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Nurkholis, pengajuan cerai ke pengadilan mayoritas dilakukan pasutri muda dengan usia 35 tahun ke bawah.
"Paling banyak diajukan pasangan muda," kata Nurkholis. Dalam prosesnya, pihak pengadilan selalu mengupayakan para pihak untuk kembali hidup bersama. Namun dalam mediasi, hanya sekitar 0,2 % pasangan yang bisa akur kembali.
Selebihnya tetap memilih untuk berpisah. Kendati demikian, dibanding tahun 2019, jumlah kasus gugatan cerai tahun 2020 relatif turun.
Pada tahun 2019 terdapat 4.365 kasus perceraian . Perinciannya, 3.151 kasus merupakan gugatan istri dan 1.214 kasus merupakan talak suami. Nurkholis juga mengatakan, jumlah pengajuan cerai di Pengadilan Agama Blitar rata rata 10-20 kasus per hari. "Dalam sehari rata-rata mencapai 10 sampai 20 kasus," pungkas Nurkholis. (SDN)
Belum ada Komentar untuk "Ribuan Wanita Di Blitar Pilih Menjanda Daripada Harus Tersakiti"
Posting Komentar