Tak Kuasa Tahan Nafsu Birahi, Seorang Ibu Ajak Anak Kandung Usia 2 Tahun Berhubungan Badan

Kisah cinta terlarang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB ). Tak kuasa menahan birahi, NHJ, ibu paruh baya tega mengajak anak kandungnya hubungan badan.

NHJ (43) melakukan perbuatan tak senonoh berzina dengan anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.

Dilansir dari situs resmi tribunnews.com, Ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) ini mengajak berzina anak kandungnya sendiri, RFR, yang baru berusia 2 tahun.

Tidak hanya itu, sang ibu merekam adegan tak senonoh dengan buah hatinya tersebut dalam sebuah video.

Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.

Hal itu dilakukan untuk menunjukkan jika NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.

Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.

Sementara sang suami diketahui lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.

Dorongan hasrat birahi yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya.

Perilaku tidak pantas tersebut dilakukan NHJ sekitar bulan Juni 2020 lalu.

Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.

Ulah tidak terpuji NHJ baru terbongkar September 2020.

Setelah saksi berinisial DR menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan tak senonoh antara NHJ dengan anak kandungnya.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut, dan kasihan terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ pada 26 Januari 2021.

Saat ini, tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merek OPPO A1K, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A10.

Juga 1 unit memory card, 2 SIM card, serta 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.

NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2021/02/03/tak-kuasa-menahan-birahi-ibu-tega-ajari-anak-kandung-yang-masih-berusia-2-tahun-berhubungan-badan

Belum ada Komentar untuk "Tak Kuasa Tahan Nafsu Birahi, Seorang Ibu Ajak Anak Kandung Usia 2 Tahun Berhubungan Badan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel