Tiga Tersangka Pembunuhan Di Malang Terancam Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara

MALANG JATIM - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan tiga orang tersangka carok di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.


Dilansir dari situs resmi beritajatim.com, Tiga pelaku yakni Toyib (50), Samsul Hadi (46) dan Sukarman (62). Mereka adalah satu keluarga yang tinggal di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu. 

Polisi juga merilis kronologis kejadian carok yang Menewaskan Mujiono, Mantan Kepala Dusun Sumbergentong dan Irwan Ashari anaknya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Rabu (3/2/2021) siang dalam konfrensi persnya membeberkan, Mujiono sebelumnya membeberkan kepala Dusun (Kasun) Sumbergentong tahun 2008 lalu. Mujiono mendapat tanah garapan atau tanah bengkok seluas setengah hektar. Namun berjalannya waktu, Mujiono mengikuti kasus pemerasan dan dipenjara.

Sehingga pihak desa memilih Kasun yang baru dan terpilihlah saudara Toyib. Toyib kemudian melanjutkan tanah garapan dan merawatnya, ”terang Hendri.

Pada awal tahun 2021, Mujiono tiba-tiba kembali mengerjakan tanah garapan. Dalihnya, kata Hendri, ia berhak mengelola tanah bengkok. Sementara Toyib sudah dipakai jika tanah itu bukan lagi menjadi berwenang Mujiono.

Jumat pagi tanggal 21 Januari 2021, Mujiono dan Irwan Ashari kembali ke tanah bengkok sembari membersihkan daun tebu yang mengering. Mengetahui hal itu, Toyib, Samsul Hadi dan Sukarman mendatangi bapak dan anak itu sambil membawa batu bata dan celurit.

“Setibanya di lokasi, Toyib melempari Mujiono dan Irwan yang berada di tanah bengkok hak dia selaku Kasun dengan batu bata. Terjadi hingga berujung carok yang menewaskan dua orang korban, ”papar Hendri.

Irwan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Mujiono, nyawanya tak bisa diselamatkan saat dibawa ke puskesmas terdekat ditempat itu. Polisi menyita 3 celurit berukuran besar dan sedang sebagai bukti barang. Kasus perselisihan tanah bengkok, sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Namun tak juga menemui titik temu.

Atas perbuatannya, ketiga orang ini dikenai pasal yang berlapis. Yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal 338, Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3. Dimana ancamannya, terendah adalah 15 tahun penjara serta menginformasikan hidup atau mati.

“Kita kenakan pasal berlapis. Termasuk disini ada pasal pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah siap siap dari rumah, ”pungkas Hendri Umar.


Sumber : beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Tiga Tersangka Pembunuhan Di Malang Terancam Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel