Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Tersangka Pencabulan di Blitar Terancam Hukuman Kebiri Kimia
BLITAR JATIM - MHY, 60 tahun, warga Desa Kemloko Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah melakukan pencabulan terhadap enam anak perempuan di bawah umur.
Bahkan perbuatan itu menurut pengakuannya, sudah dilakukan sejak tahun 2017. Kini kakek tersebut terancam hukuman kebiri kimia.
AIPDA Supriyadi, Staf Humas Polres Blitar Kota dikonfirmasi mengatakan, keenam korban merupakan tetangga MHY.
Rata-rata usia korban sekitar 10 tahun. Setiap korban dicabuli lebih dari dua kali. Menurut pengakuan MHY, dia tega melakukan perbuatan asusila terhadap para korban karena jarang mendapat jatah dari istrinya.
MHY diketahui mempunyai toko. Biasanya anak-anak membeli jajan di tempatnya. Pada saat kondisi rumah sepi, MHY mengajak korban ke rumah yang mepet dengan tokonya.
MHY melancarkan aksinya dengan mencabuli korban di rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga terakhir kalinya pada Februari 2021. Agar mau melayani nafsunya, MHY memberi iming-iming uang atau jajan gratis pada para korbannya. Selama ini dalam pandangan masyarakat, MHY itu seorang yang ahli menenangkan anak-anak yang rewel.
AIPDA Supriyadi menambahkan, saat ini kasus pencabulan anak di bawah umur ini masih terus dikembangkan. Diduga masih ada tambahan korban, mengingat aksi pelaku yang sudah dilakukan beberapa tahun. Karenanya polisi mendorong masyarakat yang menjadi korban berani melaporkannya ke petugas. Dengan begitu, kejahatan MHY bisa diungkap semua.
Atas perbuatannya, MHY dijerat Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga terancam hukuman kebiri kimia.
Sumber : andikafm.com
Belum ada Komentar untuk "Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Tersangka Pencabulan di Blitar Terancam Hukuman Kebiri Kimia"
Posting Komentar