emak- emak yang selundupkan sabu ke lapas Mojokerto berstatus saksi
MOJOKERTO JATIM - Emak-emak berinisial IA (58) yang tertangkap basah membawa tahu isi berisi 10 paket kecil sabu ke Lapas Kelas IIB Mojokerto, kini berstatus sebagai saksi. Karena perempuan asal Sidoarjo ini dijerumuskan anak kandungnya.
"Ibunya sementara kami tetapkan sebagai saksi. Karena dia ditelepon anaknya minta dibesuk. Anaknya RF bilang ada titipan makanan dari temannya," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (26/3/2021).
Putra kandung IA, Rizal Fian (23) sudah sekitar 1,5 tahun mendekam di Lapas Mojokerto, Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto. Pemuda warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo ini tersandung kasus narkoba sehingga divonis 5 tahun penjara.
Rizal menyelundupkan sabu untuk diedarkan di Lapas Mojokerto bersama temannya sesama narapidana kasus narkoba, Ahmad Luvis Risvanda (28), warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ironisnya, dia memanfaatkan ibu kandungnya.
Menurut Deddy, sebelum ke Lapas Mojokerto, IA lebih dulu diminta anaknya menemui Ahmad Vivin (23) di Jalan Taman Siswa pada Rabu (24/3) pagi. Rizal mengatakan kepada ibunya kalau Vivin ingin menitipkan makanan untuk dirinya. Vivin merupakan adik kandung Luvis.
Rupanya Vivin menitipkan satu bungkus gorengan berupa tahu isi, serta pisang dan singkong goreng. IA tidak menyangka tahu isi sudah diselipi sabu oleh Vivin.
"Dari Sidoarjo, ibu ini bertemu dengan Vivin di Jalan Taman Siswa. Menerima titipan itu, selanjutnya langsung menuju ke lapas," terang Deddy.
Saat diperiksa petugas Lapas Mojokerto, sekitar pukul 09.45 WIB, ternyata tahu isi yang dibawa IA berisi 10 paket kecil berisi 88,58 gram sabu. IA pun diserahkan ke Satreskoba Polres Mojokerto Kota untuk diinterogasi.
Berbekal keterangan IA, polisi meringkus Vivin di tempat kosnya di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas juga menyita barang bukti 6,76 gram sabu dan 25.000 pil dobel L dari Vivin.
Akibat perbuatannya, Vivin, Rizal dan Luvis disangka dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Vivin ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, sedangkan Rizal dan Luvis tetap di Lapas Mojokerto.
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "emak- emak yang selundupkan sabu ke lapas Mojokerto berstatus saksi"
Posting Komentar