Bejat, Ayah di Lumajang Tega Setubuhi Anak Tiri Saat Nonton TV

LUMAJANG JATIM - Seorang pria berinisial Mad (46) warga Desa / Kecamatan Tempursari, Lumajang, perbuatannya sungguh keji dan tak bermoral. 

Dia tega mengagahi anak tirinya, sebut saja Bunga (12), sebanyak 3 kali di rumah. Terkuaknya kasus pencabulan ini, saat ibu Bunga mendapati anaknya disetubuhi oleh pelaku di ruang keluarga saat nonton TV.

Dari Informasi yang dihimpun di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Minggu (4/4/2021), saat itu Mad baru pulang kerja. Dia kemudian mandi. 

Usai mandi, tersangka korban korban yang sedang nonton TV. Terjadilah perbuatan asusila.

Naasnya, aksi bejatnya diketahui sang istri. “Ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Tempursari dan kecerdasan PPA,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo pada wartawan.

Masih kata dia, adanya laporan dan hasil visum yang diperkuatkan untuk dilakukan penangkapan. Pelaku hanya pasrah saat didatangi polisi untuk dijemput dan disidik. 

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.

Tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. “Kini tersangka sayang di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Sumber : beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Bejat, Ayah di Lumajang Tega Setubuhi Anak Tiri Saat Nonton TV"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel