Cabuli Bocah 14 Tahun, Pria di Blitar Diringkus Polisi
BLITAR JATIM - Seorang pria berinisial S asal Selopuro, Kabupaten Blitar dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.
Korbannya remaja putri berinisial W (14 tahun) dan masih duduk di bangku kelas 8 SMP. S berusia 41 tahun tersebut, merupakan pacar korban sekaligus tetangga korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar IPDA LINAR TIWI saat dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua W terhadap anaknya yang diketahui dekat dengan S. Ayah korban curiga dengan gerak-gerik W yang tidak seperti biasanya.
Setelah didesak, W mengaku jika S mengajak berhubungan badan dirumahnya sebanyak empat kali.
Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.
Tidak terima anaknya disetubuhi pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.
Sehari-hari, S hanya tinggal sendiri dirumah orang tuanya dan tidak bekerja. Sementara orang tua W tinggal dikota lain.
Meski didasari suka sama suka, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 5 Milyar.
Sumber : andikafm.com
Belum ada Komentar untuk "Cabuli Bocah 14 Tahun, Pria di Blitar Diringkus Polisi"
Posting Komentar