Dalam Semalam Pria Pengangguran Di Jombang Curi 165 Bebek
JOMBANG JATIM- Doni Kuswo Widodo (35) nekat melakukan pencurian bebek petelur untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak tanggung-tanggung, penggangguran asal Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito, Jombang ini mencuri 165 bebek hanya dalam semalam.
Kapolsek Sumobito AKP M Amin mengatakan, Doni diringkus di rumahnya di Dusun Balongsono, Desa Talunkidul pada Minggu (18/4). Tersangka sempat kabur dari kejaran polisi selama tiga pekan.
"Tersangka kabur ke Pare (Kediri) selama tiga pekan. Kami ikuti, akhirnya dia kami tangkap saat pulang ke rumahnya," kata Amin kepada wartawan di Mapolsek Sumobito, Selasa (20/4/2021).
Ia menjelaskan, Doni dibekuk karena mencuri bebek petelur dari kandang milik Nur Machfud (56) di Dusun/Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito pada Minggu (14/3) dini hari. Tak tanggung-tanggung, pria pengangguran itu membawa kabur 165 ekor bebek sekaligus dari kandang milik korban
Pelaku mencuri bebek saat menjelang salat Subuh. Dia menggiring ratusan bebek dari kandang untuk dinaikkan ke gerobang odong (Gerobak untuk mengangkut bebek ke sawah)," terang Amin.
Rupanya, Doni mempunyai cara khusus agar ratusan bebek tidak bersuara saat digiring dari kandang ke gerobak. Sehingga aksi pencurian di Jombang ini tidak ketahuan pemilik kandang maupun warga sekitar.
"Pelaku memakai cara khusus supaya bebek tidak bersuara. Yaitu bebek disemprot air lebih dulu, lalu digiring dari kandang ke gerobak," ungkap Amin.
Gerobak berisi 165 bebek petelur itu lantas ditarik pelaku menggunakan sepeda motor. Sampai di jalan sepi di wilayah Diwek, Jombang, Doni memindahkan ratusan bebek curian ke mobil Suzuki APV.
"Pelaku sengaja meninggalkan gerobak odong di Diwek. Paginya, gerobak itu ditemukan masyarakat," jelas Amin.
Ratusan bebek curian itu, lanjut Amin, dijual kepada Bambang Kasiono (39), warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Doni mendapatkan uang Rp 10 juta. Bambang pun diciduk polisi karena menjadi penadah barang curian.
Akibatnya, korban menderita kerugian Rp 20 juta. Sedangkan Doni dan Bambang harus mendekam di tahanan Polsek Sumobito.
"Motifnya, pelaku tidak bekerja, dia mencuri untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari," ujar Amin.
Doni disangka dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Hukuman penjara 5 tahun sudah menantinya. Sedangkan Bambang dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Dalam Semalam Pria Pengangguran Di Jombang Curi 165 Bebek "
Posting Komentar