Jual anak di bawah umur muncikari prostitusi online di Blitar di amankan polisi

BLITAR JATIM- Seorang perempuan berinisial BY, warga Kanigoro Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota karena menyediakan layanan prostitusi online yang melibatkan anak-anak perempuan di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan petugas, muncikari itu mempekerjakan 6 anak di bawah umur.  

 



Staf Humas Polres Blitar Kota, AIPDA SUPRIYADI menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi online di tempat kos Jalan Jawa, Kota Blitar. Hasil penyelidikan dan penggerebekan yang dilakukan polisi, BY diamankan bersama 6 anak di bawah umur, masing-masing  berinisial RW, SK, IJ, PD, WD dan NA. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Blitar. Keenam anak tersebut masih berusia antara 12-18 tahun. 

 

Dalam pemeriksaan, BY mengaku keenam anak di bawah umur itu awalnya dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Dengan pekerjaan itu, BY memberikan fasilitas berupa HP yang pembayarannya bisa diangsur. Selanjutnya BY menawari anak-anak tersebut untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk membayar angsuran. BY mematok tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif tersebut, BY mengambil keuntungan Rp 100 ribu. Kepada petugas, BY mengaku sudah menjalankan aksinya sebagai muncikari selama satu tahun. 

Saat ini, BY sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya, BY dijerat Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Sumber: andikafm

Belum ada Komentar untuk "Jual anak di bawah umur muncikari prostitusi online di Blitar di amankan polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel