Keji! Usai Dicekoki Miras, Pemuda Demak Setubuhi Pacarnya Berkali-kali

DEMAK JATENG - Seorang pemuda di Demak berinisial AP (18) alias Boleng ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 17 tahun. Korban disetubuhi usai dicekoki miras oleh tersangka.


"Sat Reskrim Polres Demak berhasil ungkap kasus pencabulan, di mana korbannya masih 17 tahun. Sementara pemeriksaan yang kami dapatkan, memang tujuan utama tersangka melakukan hal itu (pencabulan), pertama dia (tersangka) hanya mengajak bertemu pacarnya, kemudian dia membeli minuman (miras), dan juga minum bersama korban itu sendiri," jelas Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru saat jumpa pers di Mapolres Demak, Senin (12/4/2021).

"Karena pada saat dia minum, dia mabuk, korban pun mungkin juga ada rasa mabuk, akhirnya dia punya niat untuk melakukan tindakan itu," sambungnya.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2020 lalu di rumah bibi Boleng yang sedang sakit stroke. Kala itu pelaku mengajak korban untuk bertemu pada pukul 21.00 WIB, namun ditolak korban karena takut pulang kemalaman.

Namun pada tengah malam, tersangka bersama seorang temannya berboncengan menuju ke rumah korban. Kemudian korban dibonceng bertiga bersama tersangka dan temannya menuju ke rumah bibi Boleng.

"Sesampainya di rumah tersebut korban diajak minum miras jenis arak oleh tersangka dan temannya. Setelah korban mabuk dan tertidur teman tersangka keluar untuk membeli rokok, dan pada saat itulah tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali," terang Johan.

Di lokasi yang sama, tersangka Boleng berdalih tidak merencanakan persetubuhan itu. Dia menyebut peristiwa itu terjadi di rumah bibinya yang sakit.

"Tidak ada rencana, habis kita mabuk, minum setengah, coba saya rebahan, ada kejadian kayak gitu," terang AP yang mengaku bekerja kuli bangunan tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Boleng terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Keji! Usai Dicekoki Miras, Pemuda Demak Setubuhi Pacarnya Berkali-kali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel