Pria asal talango sumenep tega cabuli anak tirinya
SUMENEP JATIM – Ulah TR (37), warga Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Kabupaten Sumenep benar-benar biadab. Laki-laki ini tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
“Kejadiannya Desember 2020. Setelah melakukan pencabulan, pelaku kabur, sehingga ditetapkan sebagai DPO Polres,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (09/04/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan TR mulai terendus. Pria itu diketahui berada di tokonya, di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka ditangkap di tokonya oleh Unit Resmob Polres tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya Tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan itu karena tidak kuat menahan nafsunya, saat melihat tubuh anak tirinya. Ia melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar rumahnya, saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
“Anggota unit Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing – masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber: beritajatim.com
Belum ada Komentar untuk "Pria asal talango sumenep tega cabuli anak tirinya "
Posting Komentar