Pria DiJombang Perkosa 2 Anak Tiri Selama 5 Tahun

 JOMBANG JATIM- Pria di Jombang memerkosa 2 anak tiri selama 5 tahun. Kedua korban sempat kabur dari rumah karena terus menerus menjadi korban pemerkosaan.

Pelaku yakni T (42) warga Kecamatan Gudo, Jombang. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, perbuatan bejat T terungkap karena kedua anak tirinya nekat kabur dari rumahnya sejak Sabtu (9/4).




Gadis yang kini berusia 14 dan 16 tahun itu ditemukan Tim Eagle Resmob II Satreskrim Polres Jombang dan Polsek Gudo, di rumah teman sekolahnya, Kecamatan Jogoroto, Jombang pada Kamis (22/4) malam.

Kedua korban mengaku takut pulang karena sering disetubuhi dan dicabuli ayah tirinya," kata Teguh kepada wartawan Jumat (23/4/2021).

Pengakuan kedua gadis yang usianya di bawah umur itu membuat ibu kandungnya, SM (39) tak terima. SM langsung melapor ke Polres Jombang. Polisi meringkus T malam itu juga setelah mengantongi alat bukti yang cukup soal kasus pemerkosaan itu.


"Tersangka kami tangkap kemarin malam," terang Teguh.


Usut punya usut, ternyata T sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi kedua anak tirinya. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak 2016, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD dan 1 SMP.


Agar perbuatan bejatnya berjalan mulus, tersangka beraksi saat istrinya tidak di rumah atau sedang tidur. Awalnya, T meminta dipijit korban di ruang tamu atau di kamar tidur.

Selanjutnya, dia mencabuli dan menyetubuhi korban. Tersangka juga kerap melakukan pemerkosaan terhadap kedua anak tirinya di kandang ayam di belakang rumahnya.


"Awalnya korban diberi uang untuk jajan. Jika menolak disetubuhi dan dicabuli, korban diancam sekolahnya tidak dibiayai dan tidak boleh keluar rumah," ungkap Teguh.


Selain meringkus T, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian milik kedua korban, sarung milik tersangka, serta hasil visum kedua korban.


Akibat pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan, T harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Dia disangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pria DiJombang Perkosa 2 Anak Tiri Selama 5 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel