Remaja Banyuwangi Hampir Tertabrak Kereta Saat Asyik Ngabuburit Di Rel
BANYUWANGI JATIM - PT KAI Daop 9 Jember patroli keamanan perjalanan kereta Api (PerKA) di sekitar rel. Itu setelah ada seorang remaja di Banyuwangi yang hampir tertabrak kereta saat ngabuburit.
Beberapa hari yang lalu, seorang remaja di Banyuwangi Defa Kandara Putra Riono (14) nyaris tertabrak kereta api saat bermain TikTok. Saking asiknya merekam video, ia hampir tersambar KA Pandanwangi jurusan Jember-Banyuwangi.
Beruntung, remaja asal Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi tersebut terselamatkan berkat tindakan cepat dari temannya. Untuk itu, pihak KAI Daop 9 Jember melakukan patroli pengamanan sekaligus sosialisasi bahaya bermain di perlintasan kereta api.
Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan pengamanan sekitar jalur rel KA dari aktivitas masyarakat, yang sering ngabuburit di sekitar rel.
Sering petugas kami menemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar rel. Jelas ini membahayakan Perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri," terangnya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021
Broer Rizal menambahkan, petugas baik dari Polsuska maupun pegawai Daop 9 dengan tegas akan membubarkan masyarakat, yang melakukan aktivitas apapun di sekitar rel KA. "Namun juga tentunya kami langsung memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa nongkrong atau beraktivitas di sekitar rel dapat mengakibatkan bahaya yang besar," tegasnya.
Selama Bulan Ramadhan, banyak sekali ditemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar jalur KA. Mulai dari aktivitas hanya duduk di rel KA, hingga melakukan permainan yang membuat kurang konsentrasi terhadap jalur KA.
Petugas Polsuska Daop 9 kerap menjumpai masyarakat yang tidak hanya melakukan aktivitas saat menunggu berbuka puasa. Namun juga setelah salat subuh.
Broer Rizal mengatakan, tindakan ini jelas melanggar aturan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian yang menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Selain itu, dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-undang tersebut menegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA. Atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
"Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sebagaimana yang tertulis di Pasal 199 pada UU tersebut," terangnya
Ia mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar rel. Terutama saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.
"Kami juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain di sekitar jalur KA. Selain dapat mengganggu Perjalanan KA, tentunya membahayakan nyawa mereka. Sayangi anak Anda, dengan melarang beraktivitas dan atau bermain di sekitar jalur KA," pungkasnya.
Sumber; detik.com
Belum ada Komentar untuk "Remaja Banyuwangi Hampir Tertabrak Kereta Saat Asyik Ngabuburit Di Rel"
Posting Komentar