Gegara Diejek "Gak Payu Rabi", Pria Ini Aniaya Suami Mantan Pacarnya
LAMONGAN JATIM - Salah seorang pria yang bekerja sebagai nelayan dari Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Lamongan, FH (36) nyaris membunuh pria berinisial Z (31) seorang wiraswasta, yang tidak lain adalah suami dari wanita yang pernah memiliki hubungan asmara dengan tersangka.
Hal ini sengaja dilakukan FH, setelah ia sakit hati dan tersinggung lantaran dihina oleh Z sebelumnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini FH harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang buktinya, pemeriksaan intensif terus dilakukan oleh penyidik,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam Konferensi Pers pada Senin (24/5/2021).
Diketahui, tersangka (FH) yang melakukan penganiayaan terhadap korban ini pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban. Namun dalam perjalanannya, jalinan asmara yang dilakukannya kepergok korban, akhirnya korban memaki-maki dan mengeluarkan kata-kata “Makane awakmu gak payu rabi, ambusen silitku iku” (makanya kamu enggak laku, cium saja pantatku ini) yang sontak menyinggung perasaan tersangka dan menjadikannya gelap mata.
“Tersangka mengaku kalau istri korban pernah memiliki hubungan asmara dengannya,” kata Miko dihadapan sejumlah wartawan.
Percobaan pembunuhan itu, lanjut Miko, terjadi di rumah korban di Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras jenis Toak saat mendatangi rumah korban, sambil membawa senjata tajam berupa 1 buah palu dan sebilah pisau jenis golok.
Tepat pada hari Jumat (19/3/2021) pukul 18.05 Wib, tersangka mendobrak pintu rumah depan korban dan nekat melakukan penganiayaan secara bengis kepada korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala, telapak tangan kiri, punggung, lengan tangan kanan hingga menembus tulang korban. Sesaat kemudian tersangka kabur setelah dilerai oleh saksi yang bernama Supranoto.
“Usai melukai dan nyaris melakukan pembunuhan itu, tersangka melarikan diri, dan korban dilarikan ke RS dr Suyudi Paciran,” terang Miko.
Atas peristiwa itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Paciran dan langsung dilimpahkan ke Unit 1 Pidum Polres Lamongan. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diperoleh keterangan, Tim Jaka Tingkir Reskrim berhasil menangkap tersangka pada (19/5/2021) pukul 18.00 Wib di wilayah Paciran. “Kita tangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” jelas Miko.
Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya sebilah pisau jenis golok beserta sarungnya, satu buah palu, satu buah topi yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya (tertinggal di rumah korban), dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka menuju rumah korban.
Atas perbuatannya itu tambah Miko, yang dalam Jumpa Pers didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri dan jajarannya, tersangka diancam pasal berlapis. Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara, Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Sumber: beritajatim.com
Belum ada Komentar untuk "Gegara Diejek "Gak Payu Rabi", Pria Ini Aniaya Suami Mantan Pacarnya"
Posting Komentar