Jual Obat Racikan Tanpa Izin Sarjana Agama Ditangkap Jadi Tersangka

 BLITAR JATIM - S (46) jadi tersangka kasus kesehatan dan tenaga kesehatan membuka usaha jual beli obat keras tanpa izin edar sejak 2015.




Tersangka meracik sendiri berbagai jenis obat untuk dijual kembali ke masyarakat tanpa ada karyawan. 

Dia bekerja sendiri, mulai melayani pembeli sampai meracik obat untuk pasiennya. Dia membuka toko obat sejak 2015," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Rabu (19/5/2021).

Yudhi mengatakan, setiap hari, S mulai membuka toko pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. 

Omzet yang diperoleh S dari menjual obat racikan tanpa izin mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per hari. Dia membeli berbagai jenis obat di apotek lalu diracik kembali dengan kemasan seperti kapsul dan dijual lagi dengan harga Rp 2.500 per bungkus," ujar Yudhi. 

Dikatakannya, S bukan tenaga kesehatan. Status pendidikan terakhir S yaitu Sarjana Pendidikan Agama Islam. 

Menurut Yudhi, S memasang papan nama di Toko Obat Bintang Sehat miliknya di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dengan tulisan obat berizin. 

Selain itu, S juga mencantumkan nama apoteker sebagai penanggung jawab toko obat miliknya. 

Nama apoteker yang ditulis sebagai penanggung jawab di toko obat hanya dicatut oleh S. Tapi, dia (S) selama ini bekerja sendiri," katanya. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap, S (46), pemilik Toko Obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. 

Warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu diduga menjual obat keres tanpa resep dokter dan tidak memiliki izin edar. 

Tak hanya itu, S diduga juga meracik sendiri berbagai jenis obat keras untuk dijual ke masyarakat. 


Sumber: Tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "Jual Obat Racikan Tanpa Izin Sarjana Agama Ditangkap Jadi Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel