Miris, Kenal di Watshap Gadis Asal Pare Dirudapaksa di Kamar Kost

KEDIRI JATIM - Bunga (bukan nama sebenarnya) (17) gadis asal Pare Kabupaten Kediri masih merasakan trauma setelah jadi korban pemerkosaan atau rudapaksa di sebuah kos di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.


Kronologi kejadian ini berawal dari ayah korban, Nuryanto melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.

Diketahui sekitar bulan Mei 2020 Bunga diajak kenalan oleh tersangka bernama Galih Hudayana (20) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, via WhatsApp.

Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.

Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung Kediri. 

Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.

Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.

Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain. Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan - jalan korban dengan sepeda motor.

Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Di sana tersangka berhenti di sebuah rumah kost. Sesampainya di tempat kost, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.

Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.

Kasat Reskrim Polres Iptu Rizkika Atmadha menjelaskan setelah menjadi korban pencabulan oleh tersangka, korban menangis dan mengalami trauma.

Korban kemudian menceritakan kejadian ini ke orangtuanya atau ayahnya.Kemudian ayah korban datang ke Polres Kediri untuk melaporkan tersangka yang tega merenggut masa depan putrinya.

"Setelah mendapat laporan dari ayah korban, segera kita lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri," ujarnya kepada wartawan Jumat (21/5/2021).

Dihadapan petugas tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya kepada korban.

"Tersangka kita jerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 Tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha.


Sumber: Tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "Miris, Kenal di Watshap Gadis Asal Pare Dirudapaksa di Kamar Kost"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel