Ngaku Keturunan Majapahit, Pria Kebumen Cabuli Gadis Bawah Umur
KEBUMEN JATENG - Mengaku bisa mentransfer ilmu, seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah justru mencabuli gadis di bawah umur. Tersangka bahkan mengaku sebagai titisan Mbah Bondan yang masih keturunan Kerajaan Majapahit.
Tersangka AM (40) merupakan warga Kecamatan Puring, Kebumen. Pencabulan itu dilakukan pada empat gadis yang akan menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka.
"Bukannya diobati, para korban yang masih gadis ting-ting itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya (dicabuli). Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Miinggu (2/5/2021).
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya sejak 2017 lalu. Kepada semua korbannya yang merupakan warga Kebumen itu, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.
"Tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah. Para korban yang ingin memiliki kekuatan itu percaya sehingga bisa memiliki prestasi lebih, misal dalam hal olahraga," imbuhnya.
Namun, karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah seorang korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya. Kasus itu pun lalu dilaporkan ke polisi hingga akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya pada Selasa (20/4) lalu.
Sementara itu, di depan petugas, tersangka yang sudah berkeluarga itu tetap bersikukuh mengaku sebagai titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 istri yang mempunyai gelar dewi, dan merupakan keturunan Kerajaan Majapahit. Bahkan ia mengaku mendapatkan ilmu hikmah itu sejak 10 tahun yang lalu karena berguru pada seseorang.
"Saya masih keturunan Mbah Bondan dan masih keturunan Majapahit. Saya dapat ilmu hikmah sejak 10 tahun yang lalu," aku tersangka.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Sumber : detik.com
Belum ada Komentar untuk "Ngaku Keturunan Majapahit, Pria Kebumen Cabuli Gadis Bawah Umur"
Posting Komentar