Daging Dan Ternak Dari Tulungagung Dilarang Masuk Blitar Jelang Idul adha

 BLITAR JATIM - Pemkab Blitar melarang masuknya daging dan ternak dari wilayah Tulungagung. Larangan ini sebagai antisipasi memutus penyebaran wabah antraks, apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha.





Larangan itu tertuang dalam SE nomor 524.3/606/409.115.2/2021, ditujukan kepada semua camat dan kepala desa di Kabupaten Blitar. Sesuai UU no 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Hewan, maka pemerintah wajib melindungi kesehatan hewan dan manusia beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan. Serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal (Asuh).

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Blitar Adi Handaka menegaskan larangan itu untuk meningkatkan kewaspadaan bersama akan potensi penyebaran penyakit antraks yang sedang mewabah di Tulungagung.

Untuk pencegahan meluas wabah, Pemkab Blitar mencegah masuknya ternak ruminansia (memamah biak) dari Kabupaten Tulungagung," jawab Adi dihubungi wartawan Kamis (17/6/2021).

Ternak ruminansia adalah sekelompok hewan yang mencerna makanannya dalam dua langkah. Pertama, dengan menelan bahan mentah lalu mengeluarkan makanan yang sudah setengah cerna dari perutnya dan mengunyahnya lagi lalu menelannya. Sehingga lambung hewan ruminansia tidak hanya satu ruang, tetapi lebih dari satu ruang/ berlambung banyak.


Karena sistem pencernaannya tersebut, hewan-hewan ruminansia memperoleh keuntungan. Mereka dapat dengan mudah menyerap nutrisi yang terkandung dalam makanan secara efisien dengan dibantu oleh berjuta-juta mikroorganisme yang hidup bersimbiosis dengan ternak inang yang terdapat di dalam perut-perut pencernaannya. Hewan ternak yang termasuk ruminansia ini seperti kambing, sapi, kerbau, dan domba.


Menurut Adi, pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan peredaran daging ternak ruminansia sampai masuk ke wilayah Blitar. Karena ada beberapa hal yang membuat peredaran daging ruminansia berskala lokal. Di antaranya, sesuai Permentan no 13 tahun 2010. Bahwa proses penyembelihan ternak ruminansia harus di rumah potong hewan (RPH), dengan berbagai persyaratan kesehatan.


"Sehingga jagal yang menyembelih juga jagal lokal yang telah bersertifikasi. Selain itu, adanya persaingan bisnis yang berpengaruh pada harga daging jika dikirim keluar daerah," paparnya.

Apalagi menjelang Idul Adha, lanjut dia, perlu ditingkatkan kewaspadaan kepada semua masyarakat agar tidak menyembelih hewan yang terpapar penyakit. Apalagi penyakit antraks dan dapat menularkan ke manusia.


"Kita harus tingkatkan kewaspadaan masuknya ruminasia dari luar daerah, apalagi menjelang Idul Adha. Yang dari Tulungagung, kami cegah masuk kesini," tandasnya.


antraks merupakan penyakit pada ruminasia dengan kematian tinggi. Gejala yang dialami ternak di antaranya demam tinggi, sesak nafas, pembengkakak cepat pada tenggorokan. Keluar darah dari lubang alami, kejang kemudian mati.

Kami juga meminta, warga segera melaporkan kepada kami jika menemukan gejala seperti itu pada ternaknya. Atau menemukan daging dengan kondisi limpa lebih besar ukurannya dari ukuran normal. Atau melebihi ukuran hati," pungkasnya.



Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Daging Dan Ternak Dari Tulungagung Dilarang Masuk Blitar Jelang Idul adha "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel