Empat Orang Ngaku Wartawan Peras Warga Jember
JEMBER JATIM – Empat orang mengaku wartawan media online memerasa warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka berinisial TO (40), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung; AG (45), warga Dusun Krajan, Desa Jenggawah; MA (41), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang; dan ME, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
MA dan ME dibekuk lebih dulu oleh polisi. Mereka memeras salah satu warga sebesar Rp 17 juta. “Dugaan pemerasan terjadi di dua TKP yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo, Kecamatan Wuluhan, Jumat (11/06), dan Depan Masjid Hidayahtullah, Kecamatan Jenggawah. Sabtu (12/06),” kata Wakapolres Jember Kompol. Kadek Ary Mahardika.
MA adalah residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah dipenjara pada 2017. Dia bertugas mengancam korban. ME terjerat kasus pencurian sepeda motor yang sedang ditangani Polsek Sumbersari. Dia bertugas mencari calon korban.
Mereka memeras korban yang berdua dalam mobil saat keluar dari Hotel Beringin. Korban dipaksa membayar Rp 17 juta jika tak ingin perbuatannya diberitakan.
Setelah sukses membekuk MA dan ME, polisi menangkap TO dan AG, Rabu (16/6/2021). TO pernah menjalani hukuman penjara selama empat Tahun terkait kasus penganiayaan. Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Escudo, 3 unit ponsel, uang tunai Rp 2 Juta Rupiah, dua kartu ID Card wartawan Media Online Ekspresi.
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Empat Orang Ngaku Wartawan Peras Warga Jember"
Posting Komentar