Kronologi Suami Bunuh Mantan Istri Dimalang

 MALANG JATIM- Ali Muddin (39) tega membunuh mantan istrinya sendiri. Keduanya baru saja menjalani sidang perceraian. Bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi?




Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan pelaku mencekik korban hingga tewas. Pertengkaran hebat terjadi sebelum kejadian itu

Pelaku dan korban baru saja menjalani sidang perceraian. Sempat terjadi cekcok sampai berujung pertengkaran," kata Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Tempat kejadian disebut Hendri merupakan rumah dari kerabat pelaku. Awal mula kejadian, pelaku menjemput korban yang bernama Wiwik Lestari (30) ke rumah orang tuanya untuk pergi berdua sore hari.


Setelah bertemu, mereka kemudian memutuskan untuk berkunjung ke rumah kerabat pelaku yang berada di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dari pernikahan mereka, lanjut Hendri, keduanya dikaruniai dua orang anak. Mereka masih sering bertemu saat proses maupun ketika mereka sudah bercerai.


"Surat cerai keluar pada 18 Mei 2021. Tapi keduanya sering keluar berdua, dengan alasan mau membelikan kebutuhan anak-anaknya," tutur Hendri.


Korban diketahui meninggal dengan bekas luka cekikan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.



Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Kronologi Suami Bunuh Mantan Istri Dimalang "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel