Terlilit Utang Perempuan Asal Ngawi Nekat Curi Motor DiSawah

 NGAWI JATIM – Kepolisian Resort Ngawi mengamankan pelaku pencurian sepeda motor bernama Sri Mulyani (32) warga Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di pinggir jalan sawah di Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin.




“Kejadian berawal ketika tersangka berjalan kaki di lokasi kejadian, dirinya melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menancap,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada wartawan, Sabtu (5/6/2021).

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (31/1/2021) pukul 06.00 WIB. Saat itu Suwito, pemilik sepeda motor tersebut berangkat dari rumah menuju ke sawah dengan dengan mengendarai Honda Supra X nopol AE 4943 LT, untuk menyemprot padi miliknya.


“Setelah sampai di sawah, Suwito memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor, setelah itu korban menuju sawah dengan jarak kurang lebih 100 meter,” lanjutnya.

Selang beberapa waktu kemudian korban berniat pulang, namun sesampai di lokasi, korban tidak mendapati sepeda motor miliknya di tempat semula. “Korban langsung melapor kepada kami, dan tidak lama pelaku berhasil diamankan, aksi nekat tersangka karena terlilit utang senilai Rp 3 juta,” ungkapnya.


Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam berikut kunci dan STNK, serta plat nomor AE 4943 LT. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun



Sumber: berita Jatim.com

Belum ada Komentar untuk "Terlilit Utang Perempuan Asal Ngawi Nekat Curi Motor DiSawah "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel