Palaku Pelecehan Seksual Siswi SD Di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara

 MALANG JATIM - Pengadilan Negeri (PN) Malang menggelar sidang putusan terkait kasus pelecehan seksual dan penganiayaan siswi SD, Kamis (23/12/2021).

Dalam sidang tersebut, lima pelaku anak kasus penganiayaan dan satu pelaku anak kasus pelecehan seksual dihadirkan langsung di ruang sidang ramah anak PN Malang.





Namun, majelis hakim PN Malang menunda sidang kasus penganiayaan. Sehingga, sidang itu hanya beragendakan pembacaan putusan bagi pelaku anak kasus pelecehan seksual.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Hariyani menyatakan bahwa pelaku anak kasus pelecehan seksual berinisial Y terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan UU No 17 Tahun 2016.

"Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun di LPKA Blitar kepada pelaku anak Y. Selain itu, majelis hakim juga memvonis pelaku anak Y, untuk mengikuti pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Antasena Magelang selama lima bulan. Dan majelis hakim juga mewajibkan pelaku anak Y, membayar biaya restitusi sebesar Rp 245 ribu," ujar Humas PN Malang, Djuanto kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Djuanto  juga membeberkan alasan majelis hakim PN Malang, terkait penundaan sidang putusan bagi lima pelaku anak kasus penganiayaan.


"Untuk lima pelaku anak kasus penganiayaan, sidangnya ditunda. Setelah saya konfirmasi dengan majelis hakim, ternyata majelis hakim belum siap dengan pertimbangannya. Sehingga, majelis hakim memutuskan besok Jumat (24/12/2021) akan menggelar sidang putusan untuk lima pelaku anak tersebut," bebernya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Irawan Eko Cahyono masih mempertimbangkan putusan majelis hakim terhadap pelaku anak Y tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari sebelum putusan itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ungkapnya.


Sementara itu kuasa hukum pelaku anak Y, Ossy Haryoto menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari sebelum putusan itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum pelaku anak Y, Ossy Haryoto menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.

"Ada beberapa hal pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan vonis tersebut. Yaitu, usianya masih anak-anak, lalu selama persidangan sangat sopan. Selain itu, pelaku anak Y tidak terbukti mengambil HP milik korban," terangnya.

Ossy juga menambahkan, bahwa pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.

"Secara formal, kami bersama pelaku anak Y akan memikirkan hasil vonis itu. Apabila tidak banding, maka secara inkracht, dia akan dijatuhi hukuman sesuai vonisnya tersebut," tandasnya.



Sumber: Tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "Palaku Pelecehan Seksual Siswi SD Di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel