Polisi Di Trenggalek Hamili Janda Divonis Demosi 3 Tahun
TRENGGALEK JATIM- Polisi menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Bripka ABS yang diduga telah berselingkuh dan menghamili seorang janda. Bripka ABS divonis bersalah dan dihukum demosi selama tiga tahun.
Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo selaku ketua sidang kode etik, mengatakan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang didukung oleh sejumlah keterangan saksi, Bripka ABS dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Iya benar, hari ini kami lakukan sidang etik terhadap Bripka ABS, yang bersangkutan kami hukum demosi selama tiga tahun," kata Heru, Senin (27/12/2021).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Propam yakni lima tahun demosi. Putusan itu diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan menelaah sejumlah fakta serta keterangan dalam persidangan.
Dijelaskan Heru, dengan hukuman demosi tersebut Bripka ABS akan dipindahtugaskan atau dimutasi dari posisi semula. Lokasi mutasi terhadap Bripka ABS akan ditentukan lebih lanjut.
Heru menambahkan hukuman demosi akan berdampak langsung terhadap karir yang bersangkutan. "Penundaan kenaikan pangkat pasti akan terjadi," jelasnya.
Selain demosi, Bripka ABS juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi kepolisian atas kesalahan yang diperbuat.
Sementara itu terkait hasil sidang kode etik tersebut, Heru mengaku Bripka ABS menyatakan menerima dan mengakui kesalahannya tersebut. Yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Karena Bripka ABS menerima putusan itu, maka perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Bripka ABS mencuat ke publik setelah AT (36), seorang wanita asal Kecamatan Trenggalek yang mengaku sebagai selingkuhannya melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. Dalam laporan itu AT mengaku telah menjalin hubungan gelap dengan Bripka ABS hingga hamil.
AT mengaku Bripka ABS enggan bertanggung jawab atas kehamilannya. Bahkan yang bersangkutan sempat diminta untuk menggugurkan kandungannya
Sumber:detik.com
Belum ada Komentar untuk "Polisi Di Trenggalek Hamili Janda Divonis Demosi 3 Tahun"
Posting Komentar