Seorang Ibu Di Madiun Gugat Anak Yang Jual Sawah Keluarga
MADIUN JATIM- Seorang ibu di Madiun terpaksa menggugat anak kandungnya sendiri. Pasalnya, sawah milik keluarga dijual si anak tanpa ada persetujuan.
Ibu tersebut yakni Dainem (66), warga Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Dainem menggugat anaknya, Budi Santoso (40).
"Betul, saya juga mengantar ibu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk menggugat anak kandung yang itu adik saya juga," ujar anak pertama Dainem, Wuryandari (48), kepada wartawan di kediamannya, Kamis (23/12/2021).
Wuryandari mengatakan selama ini sang adik dinilai menjadi anak yang durhaka dan tidak pernah membalas budi orang tua. Sejak menikah pada 2006, dia telah meninggalkan rumah tanpa mempedulikan ibunya.
"Gimana ya, sejak menikah sekitar tahun 2006 itu seperti tidak peduli dengan ibunya. Tinggal ikut istri di Desa Jatisari, Dagangan juga," kata Wuryandari.
Tak hanya itu, Wuryandari mengaku adiknya selalu menghindar jika dicari keluarga. Hal ini membuat keputusan keluarga untuk menggugat Budi pun semakin bulat.
Sementara itu, sidang gugatan pertama Budi telah digelar pada bulan Oktober 2021.
"Sekitar Oktober kemarin sidang pertama dan mediasi tiga kali gagal," pungkasnya.
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Seorang Ibu Di Madiun Gugat Anak Yang Jual Sawah Keluarga"
Posting Komentar