Bapak DiBanyuwangi Hamili Anak Gadisnya Lalu Dipaksa Gugurkan Kandungan

BANYUWANGI JATIM – Aksi tidak pantas dilakukan seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia adalah Angga Kharisma seorang bapak yang tega melakukan hal tidak senonoh terhadap anak tirinya.






Buktinya, anak gadis berinisial FA (16) digagahi saat rumah sedang sepi. “Tersangka menyetubuhi korban pada saat berada di rumah sendirian, selanjutnya tersangka memeluk korban, lalu enyetubuhi. Dia menjanjikan anaknya  baju baru. Perbuatan itu dilakukan di depan di televisi.,” tulis laporan polisi diperkuat keterangan Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmadji, Jumat (14/1/2022).

Mirisnya, perlakuan layaknya suami istri itu tidak hanya sekali terjadi. Aksi keluarga yang tinggal di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu terus berlanjut selama tiga bulan. Bahkan, hingga membuat anak gadis yang masih duduk di bangku sekolah itu mengandung. Namun, bukan berniat untuk merawat tetapi justru sang bapak meminta untuk menggugurkan kandunga sang anak tiri.


“Di bulan Agustus oleh tersangka kandungan korban digugurkan menggunakan obat yang telah dibeli melalui online. Dengan cara menakut-nakuti dan memaksa korban agar kandungan yang sudah 3 bulan tersebut di gugurkan,”


Setelah kejadian tersebut, tersangka tidak menyetubuhi korban. Itu karena sang anak menolak. Namun demikian, pelaku tetap melakukan pencabulan dengan meraba tubuh sensitif korban. Kejadian tersebut berulang-ulang di saat rumah sepi. Terakhir pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 15.00 WIB.

Naas, perbuatan bejat sang ayah terakhir diketahui langsung oleh istri yang tidak lain ibu korban. Sejak saat itu, anak gadisnya mengakui semua perbuatan bejat ayah tirinya. “Saat ditanya ibunya dia menangis dan mengakui perbuatan ayah tirinya,” terangnya.


Usai kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polsek Genteng. Tanpa waktu lama, petugas kepolisian meringkus Angga Kharisma. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 



Sumber:beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Bapak DiBanyuwangi Hamili Anak Gadisnya Lalu Dipaksa Gugurkan Kandungan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel