Usai Tenggak Miras Pengamen Di Surabaya,Nekat Cabuli Janda

 SURABAYA JATIM – RK (23) pengamen asal Bandung yang merantau di Surabaya harus berpindah tempat tidur di penjara. Ia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya usai nekat mencabuli YNT (30) warga Tambaksari usai sama – sama menenggak miras hingga mabuk di Kalirungkut, Minggu (02/01/2022).






Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban karena usai mabuk, tersangka nekat untuk melecehkan dengan cara mencium leher hingga merah.

Tersangka nekat karena dibawah pengaruh alkohol. Mereka berkenalan sudah lama dan malam itu memang janjian keluar bersama,” ujar Mirzal, Senin, (10/02/2022).

Korban yang menerima pelecehan tersebut lantas melawan dan berteriak minta tolong. Karena panik, tersangka lantas menampar dan memukuli korban hingga berdarah.


“Tersangka juga melakukan kekerasan dengan menganiaya dan memukul korban, sehingga saat kami dengar laporan langsung kami amankan,” imbuhnya.

Selain menampar, tersangka juga menggigit punggung dan telinga korban hingga terluka dan mengeluarkan darah. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Perkara Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul. Ia pun terancam hukuman penjara 9 tahun




Sumber:beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Usai Tenggak Miras Pengamen Di Surabaya,Nekat Cabuli Janda "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel