Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Dan Idul Fitri
Selasa, 21 Maret 2023
Tambah Komentar
Jelang Ramadhan, sebagian umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur. Tradisi demikian ada yang menyebutnya nyekar, arwahan, ataupun munggahan.
Sebagai sebuah tradisi, ziarah kubur menjelang Ramadhan menjadi semacam sesuatu yang sangat perlu dilakukan. Sebab, bila tidak, serasa ada yang hilang di benak mereka dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Dilansir NU Online dalam Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Hal demikian sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain.
Hal tersebut menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk senantiasa berbakti dan mengabdi kepada mereka.
Demikian pula yang disabdakan Rasulullah saw, “Siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya."
Bahkan, ada pula yang menyebut bahwa ziarah kepada orang tua dapat pahala haji yang disediakan oleh Allah swt. Hal ini terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra. Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya."
Memang, pada asalnya, ziarah kubur di bulan suci Ramadhan ataupun di Hari Raya, sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Namun, karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fitri).
Hal demikian sebagaimana ditulis KH Munawwir Abdul Fattah Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta dalam Ziarah Kubur di Bulan Ramadhan dan Hari Raya.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Dan Idul Fitri"
Posting Komentar